KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja diminta tepat waktu dan dibayarkan secara penuh. Paling lambat, THR diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Hal itu merujuk diterbitkannya SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, pada 6 April 2022.
Baca juga: Pastikan Hak Pekerja, Pemkab Lamongan Buka Posko Pengaduan THR
"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (9/4/2022).
Kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, lanjut Khofifah, membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Hal ini tentunya tak lepas dari peran pekerja.
Karena itu, ia meminta pada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.
Baca juga: Posko THR Disnaker Tulungagung Nihil Aduan
"Alhamdulillah saat ini pandemi covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022," kata Khofifah.
Khofifah menjelaskan, dalam aturan tersebut ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
"Kami optimis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Gelontorkan Rp 50 Miliar Untuk THR Pegawai
Ia juga menambahkan, bahwa Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim juga akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.
"Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi