KLIKJATIM.Com | Jember - Sebanyak 30 orang tersangka dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Jember, diamakan polisi. Mereka ditangkap dari sejumlah kasus dalam kurun waktu sebulan pada Maret 2022.
"Selama periode Maret 2022, kami telah mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebanyak 29 kasus yang terdiri dari 16 kasus narkotika dan 13 kasus obat keras berbahaya," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu sore.
Baca juga: Tolak Kriminalisasi, 72 Advokat Kawal Pemeriksaan di Polres Jember
Menurutnya 17 tersangka ditangkap dalam 16 perkara kasus narkotika jenis sabu-sabu dan polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka seberat 77,51 gram sabu-sabu senilai Rp93 juta, 2 butir pil ekstasi seharga Rp800 ribu, 1 unit telepon genggam, pipet kaca dan alat hisap sabu beserta alat timbangan digital.
Selain itu, polisi juga mengungkap 13 perkara obat keras berbahaya dengan menangkap 13 tersangka, kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa pil trihexyphynidyl sebanyak 4.670 butir, pil dextro 1.365 butir dan uang Rp1.612.000, serta 10 unit telepon genggam.
Baca juga: Hari Ibu, Perempuan Jember ini Diamankan Karena Mutilasi Bayi Yang Baru Dilahirkannya
"Total tersangka yang diamankan sebanyak 30 orang. Para tersangka yang tertangkap mengedarkan dan menggunakan narkoba berprofesi swasta dan menjual barang haram itu di pinggir jalan," tuturnya.
Hery menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus narkoba yang sudah ditangani dalam sebulan terakhir dan mengungkap pemasok yang mengirimkan narkotika ke Kabupaten Jember.
Baca juga: Pemuda Asal Sukorambi Jember Ditemukan Selamat Usai 25 Hari Hilang di Hutan Pantai Malikan
"Para tersangka itu sering menjual obat-obatan terlarang tidak hanya kepada orang dewasa, namun anak-anak juga menjadi sasarannya, sehingga kami terus kembangkan kasus tersebut," katanya.
Dari perbuatannya tersebut, sebanyak 30 tersangka kasus narkoba dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ris)
Editor : Abdus Syukur