KLIKJATIM.Com | Surabaya - Perilaku nyeleneh Junatan (40) pantas diganjar hukuman penjara. Betapa tidak, istrinya yang mendampingi selama 15 tahun tega dijual ke pria hidung belang untuk melayani hubungan seks bertiga atau threesome. Untuk bayaran, warga Jalan Kampung Malang Tengah, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya ini mematok tarif Rp 1,2 juta sekali ngeseks.
[irp]Ulah bejat Junatan berhasil dihentikan anggota Unit Renata Satreskrim polrestabes Surabaya. Polisi membekuk Junatan setelah menelusuri akun twitter yang menjual layanan seks dyang ditawarkan NAW, 29, warga Banyu Urip, Surabaya yang tak lain istri Junatan. Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Wicaksono menjelaskan, penangkapan itu berkat patroli tim Subnit Cyber Resmob Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/3/2020). Awalnya saat patroli cyber, petugas menemukan akun medsos yang menawarkan jasa layanan seksual istri untuk pria lain. Akun medsos tersebut mengunggah foto perempuan yang diaku sebagai istri pemilik akun. Jika ada yang tertarik, pria hidung belang bisa mengirimkan pesan jika sudah ada perjanjian dengan pelanggannya. Setelah itu, bisa dilanjut dengan ketemuan di sebuah kamar hotel. “Setelah kami telusuri ada transaksi seperti ini, selanjutnya kami melakukan penyelidikan,” kata Arief
Baca juga: Kapolda Jatim Kunjungi Markas Polisi di KEK JIIPE
[irp]Tersangka diamankan setelah polisi menemukan keberadaan Junatan dan NAW. Keduanya diamankan saat sedang berada di sebuah hotel di Jalan Gubeng, Surabaya. “Kami mengamankan pelaku. Dia menawarkan istrinya sendiri untuk layanan seksual,” kata Kanit Arief.Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, tiga buah handphone, celana dalam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta. Sementara itu, tersangka mengaku sudah tiga kali terakhir menjajakan istrinya melalui sosmed. Tarifnya, sekali tidur dengan istrinya dihargai Rp 1,2 juta. “Ya istri saya rayu agar mau tidru dengan orang lain. Awalnya menolak, karena kebutuhan akhirnya mau,” kata Junatan.
Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Badrul Aini Lapor Polisi Terkait Ujaran Kebencian
[irp]Setelah cocok harga dengan pelanggan tersangka mengantarkan NAW ke hotel yang dituju untuk melayani pria lain. “Saya antar. Setelah deal-dealan,” akunya. Atas perbuatanya, polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 506 dan atau Pasal 296 KUHP jo pasal 2 UU 21/2007 tentang penghapusan tindak perdangan orang. "Ancaman hukumannya bisa 1 tahun 4 bulan," pungkas Iptu Arief. (lam/mkr)
Editor : Redaksi