Hindari PPS Titipan Partai, KPU Gresik Buka Tanggapan Masyarakat Tahap Dua

klikjatim.com
KPU Gresik membuka tanggapan masyarakat tahap dua untuk Calon PPS pada Pilbup Gresik 2020. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Setelah tahap seleksi wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Gresik membuka tanggapan masyarakat tahap II. Hal. Ini dilakukan agar PPS pada Pemilihan Bupati Gresik tahun 2020 bersih dari unsur partai politik atau titipan calon bupati.

Divisi Sosialisasi dan SDM Komisioner KPU Gresik, Makmun mengatakan, tanggapan masyarakat itu penting. Ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Agar pembentukan panitia adhoc ini benar-benar transparan.

Baca juga: Hadapi Tantangan Geopolitik Global, Wamenaker Tekankan Penguatan SDM Maritim Berbasis SKKNI

"Jadi semua seleksi badan pembentukan adhoc harus dilakukan dengan transparansi," tutur dia.

[irp]

untuk tanggapan masyarakat ini, KPU membuka dua kali. Tanggapan pertama untuk PPS sudah dilakukan 28 Februari hingga 7 Maret. Sedangkan tanggapan tahap kedua dilakukan tanggal 15 hingga 17 Maret nanti. Hal ini juga merupakan bagian dari proses pengawasan masyarakat secara langsung. 

“Tanggapan masyarakat itu penting dibuka sebagai salah satu bentuk transparansi seleksi calon PPS," ujarnya, Jumat (13/3/2020). 

Baca juga: Satu Dekade Penuh Makna, Premier Place Hotel Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak UPTD Kampung Anak Negeri

Menurutnya, dengan tanggapan ini masyarakat dapat menyampaikan kepada KPU Gresik, jika nantinya ada nama yang diketahui melanggar regulasi yang ada. Misalnya menjadi anggota atau pengurus partai.

[irp]

"Dengan mendatangi penyelenggara pemilu di Setiap Kecamatan atau datang langsung ke kantor KPU Gresik,” jelas Makmun. 

Baca juga: Dampingi Syeikh Afeefuddin ke Ponpes Genggong, Gubernur Khofifah Motivasi Ribuan Santri Jadi Pemimpin Masa Depan

Diketahui, total peserta calon PPS yang telah mengikuti tes seleksi Wawancara ada sebanyak 1.660 orang.  Tes wawancara dilakukan di setiap kecamatan. (iz/bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru