KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar sosialisasi dengan tema "Setrategi Pengelolaan dan Pengawasan" di Hotel Royal Senyiur Jalan Putuk Truno Nomor 208 Prigen-Pasuruan, Jumat (1/4/2022) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan literasi bagi masyarakat dalam pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Moh. Akhyar Adnan mengatakan, prinsip yang wajib dikedepankan oleh BPKH sebagai badan pengelola keuangan haji adalah prinsip syariah, kehati-hatian, transparan, nirlaba dan akuntabel.
Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Jaga Inflasi Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal
Lebih lanjut terkait biaya haji yang dibebankan kepada Jemaah, atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan yang diperlukan hingga kini memang belum resmi ditetapkan. “DPR dan Pemerintah sedang melakukan kajian,” imbuhnya.
Baca juga: DPO Begal Sadis Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Selanjutnya, dia juga menambahkan bahwa umrah yang sudah kembali beroperasi menjadi sebuah sinyal baik, atas terselenggaranya ibadah haji tahun 2022. Pasalnya calon jemaah haji (CJH) di seluruh dunia menunggu semua ini, setelah tertunda selama 2 tahun.
Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput
Informasi yang dihimpun terkait saldo dana haji pada 2021 meningkat 10 persen lebih dibandingkan tahun lalu. (nul)
Editor : Redaksi