Lima Rumah Restorative Justice Diresmikan di Bojonegoro

klikjatim.com
Kajati Jatim didampingi jajaran Forkopimda Bojonegoro saat meresmikan rumah Restorative Justice. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Rumah restorative justice (RJ) di Kabupaten Bojonegoro diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. RJ merupkan upaya penyelesaikan hukum secara bersama-sama semua pihak untuk kepentingan masa depan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ada beberapa peristiwa penerapan hukum yang seringkali mencederai keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat seakan-akan belum bisa terpenuhi. Ia mencontohkan kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Perkuat Upaya Cegah Stunting, Edukasi Konsumsi Protein Hewani Libatkan Unair

Melihat kejadian itu, maka terbentuklah kenapa rumah Restorative Justice ada. Disitulah semua jaksa yang ada di seluruh Indonesia bisa memiliki hati nurani dalam rangka proses penegakan hukum dan muncullah RJ.

Dikatakan, dalam prosesnya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Pertama, tindak pidana betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana. “Jadi bukan merupakan residivis. Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial," ucapnya.

Baca juga: KSP Kebut Izin Lahan Proyek Migas di Bojonegoro, Dudung: Jangan Sampai Terhambat Administrasi

Kedua, ancaman pidana dari keluarnya tersebut tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang apakah lapisan tersebut ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, bisa dilakukan pemohonan penghentian penuntutan. Ketiga, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Keempat, dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan. Jadi fungsinya, lanjut Mia bagaimana restorative ini diterapkan keadilan yang bisa mengembalikan keadaan semula.

Baca juga: Sakit Hati Diduga Diselingkuhi, TKW di Bojonegoro Sewa Ekskavator Robohkan Rumah Hasil Kerja di Taiwan

Di Kabupaten Bojonegoro ada lima rumah RJ. Yakni, di Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Pilanggede yang ada di Kecamatan Balen.(mkr) 

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru