KLIKJATIM.com | Bojonegoro – Menjelang bulan suci Ramadan, petugas Satpol PP Bojonegoro gencar melakukan razia. Kemarin, mereka menggerebek warung yang ada di Desa Pancur, Kecamatan Temayang lantaran diduga menyediakan layanan plus-plus. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tiga wanita yang sedang menunggu tamu datang.
Kedatangan petugas membuat ketiga wanita tersebut kaget. Mereka terus mencoba memberikan penjelasan kepada petugas terkait aktivitas yang mereka lakukan. Setelah terjadi diskusi, petugas akhirnya tetap membawa ketiganya ke markas komando (mako) untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Kasatpol-PP Bojonegoro Tersangka Korupsi BKKD Rp1,6 Miliar
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arif Nanang mengatakan penyisiran warung remang-remang dilakukan Kabid Tibum bersama Kasi Kerjasama, Kasi Ops beserta 1 regu patroli cadangan inti. Saat berada di Desa Pancur petugas mendapati satu warung yang menyediakan 2 WTS.
"Kemarin sudah menyasar di wilayah Temayang dan mendapatkan 2 wanita yang menunggu tamu dan 1 pemilik warung," ujar Arif Nanang Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Satpol PP Bojonegoro Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bengawan Solo
Melihat itu, Satpol-PP Bojonegoro langsung membawa ketiga perempuan berinisial SSY (43) asal Dander Bojonegoro, JWT (42) dan 1 pemilik warung yaitu YTM (51) Temayang Bojonegoro ke kantor untuk dilakukan pendataan. "Kami bawa ke kantor guna pendataan dan pemberian sanksi berupa pembinaan, membuat surat pernyataan," imbuhnya.
Dijelaskan, operasi pekat ini digelar menjelang bulan suci Ramadan. Kegiatan menyasar warung yang diduga dibuat untuk melakukan hubungan terlarang. “Kami berharap kegiatan ini bisa membuat ibadah puasa masyarakat lebih nyaman,” terangnya.
Baca juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Jatim Adakan Sosialisasi
Nantinya, lanjut Arif Nanang, kegiatan ini akan rutin dilakukan oleh jajaran Satpol PP. "Kami akan melakukan terus melakukan operasi di wilayah yang dibuat mesum," pungkasnya. (*/c/mkr)
Editor : M Nur Afifullah