KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap warga mencuri di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Bojonegoro ternyata bukan hanya warga Tuban. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua pelaku merupakan warga Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Pasutri yang mencuri itu Mukhamadun (40), di identitas KTP tersangka tercatat sebagai warga Desa Leran, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Sementara istrinya yang ikut mencuri Sri Sutrisni (36) tercatat sebagai warga Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Baca juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Bojonegoro Ajak Perempuan Tampil di Garda Depan Pembangunan
“Keduanya mengaku sudah beraksi mencuri di 11 TKP,” kata Kapolsek Balen, AKP Simoen, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Hari Kartini di Bojonegoro, UMKM Perempuan Bangkit Gaungkan Pencegahan Nikah Dini
Menurut Simoen, selama ini tersangka beraksi di Kecamatan Balen sebanyak tujuh TKP, di Kecamatan Baureno sebanyak dua TKP, dan di Kecamatan Sumberrejo dua TKP.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diamankan usai mencuri sepeda motor di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Selasa (29/3/2022). Tersangka menggondol motor milik Muhadi warga Desa Kenep sekitar pukul 06.30 WIB saat korban di sawah.
Baca juga: Semangat Kartini, Yayasan Al Abror Bojonegoro Gembleng Mental Siswa Lewat Fashion Show
Polisi mengamankan barang bukti motor Yamaha Jupiter milik korban dan Honda Revo yang dikendarai kedua tersangka.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah