Pansus RTRW Kabupaten Gresik Akan Lakukan Uji Petik Lapangan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kegiatan pembahasan di DPRD Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik — Panitia Khusus (Pansus) yang membahas perubahan Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik akan mengagendakan uji petik lapangan kesesuaian pemanfaatan ruang dalam perda RTRW yang masih berlaku saat ini.

Baca juga: Belanja Daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD Gresik 2026 Bertambah Rp109 Miliar, Prioritaskan Program Layanan Publik

Ketua Pansus RTRW Syahrul Munir menyebut hal itu dilakukan untuk memastikan rasio kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Perda RTRW.

"Kemarin (Senin 21/03/2022) kita sepakatu untuk uji petik lapangan sebelum finalisasi draf untuk melihat konsistensi kebijakan pemberian izin pemanfaatan ruang," katanya.

Lants titik mana saja yang rencananya akan dikunjungi pansus? Terkait hal itu Syahrul belum bisa memastikan, pun demikian waktu uji petik itu dilakukan. Hanya saja dia membocorkan ada tiga tempat yang akan dijadikan lokus uji petik.

"Ini tujuannya untuk memastikan kondisi eksisting lapangan, sebelum finalisasi draf dan dibahas lintas sektor di kementerian ATR dan Pemprov," beber Ketua Fraksi PKB ini.

Baca juga: Wabup Alif Lantik Pengurus DKG Gresik Periode 2026-2029

Selain rencana uji petik, dalam pembahasan Pansus itu terungkap adanya pembahasan kawasan industri terbuka yang akan dibangun di Wilayah kecamatan Ujungpangkah selain Kawasan Industri Halal (KIH).

"Jadi selain KIH ada kawasan industri umum, itu konsepnya industri terbuka, terintegrasi dengan pelabuhan," beber anggota Pansus dari Fraksi Gerindra Lutfi Dawam. (yud)

Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru