Makin Mudah, Lapor SPT Tak Perlu Lagi ke Kantor Pajak

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Khofifah mengungkapkan, proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah. Pasalnya, bisa dilakukan secara online. "Tidak perlu ke kantor pajak. Bisa secara online melalui e-filing, bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam," ungkap Khofifah.

Ia menerangkan, sistem online akan memudahkan masyarakat melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Dalam hal ini, wajib pajak bisa memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Menurutnya, kepatuhan membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu tanda seseorang peduli terhadap pembangunan bangsa. "Kepada wajib pajak orang pribadi, ditunggu sampai 31 Maret 2022," katanya.

Khofifah juga mengimbau wajib pajak di Jatim untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela. "Terutama untuk wajib pajak yang lupa atau belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan secara lengkap," ajaknya.

Sementara itu, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sendiri, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sedangkan pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Dorong ASN Jatim Jadikan Pengabdian sebagai Energi untuk Berinovasi

Program Pengungkapan Sukarela sendiri berakhir sampai 30 Juni 2022. Sampai saat ini, di Surabaya sebanyak 2.726 wajib pajak telah memanfaatkan program ini.

Tercatat sebanyak 467 wajib pajak memanfaatkan kebijakan I yaitu ex peserta pengampunan pajak dan 2.563 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan II non ex peserta pengampunan pajak.  (yud)

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pelindo Terminal Petikemas Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk 200 Balita dan Lansia

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru