Kejari Bangil Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi BOP Kemenag Pasuruan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menahan satu tersangka lagi rangkaian kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2020, Selasa (22/3/2022) malam.

Informasi berhasil didapat Klikjatim.com di gedung Adhiyaksa menyebutkan, satu orang berenisial IH ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangil. Tersangka ditahan oleh tim penyidik Kejari sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Panen Jeruk Siam Madu di Pasuruan, Gubernur Khofifah Dorong Pengembangan Desa Wisata

"Iya benar ada satu lagi orang lagi yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi via WA.

IH ini ungkap Kasi Intel, berperan sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan terhadap lembaga-lembaga dimaksud. Tersangka ditahan selama 20 hari dirutan tahanan kelas II Bangil.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP" terangnya. 

Saat ini sudah Kejari telah tetapkan 10 tersangka di kasus korupsi BOP Kemenag RI yang diperuntukan untuk lembaga Pondok Pesantren, Madrasah diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Quran (TPQ). (ris)

Baca juga: Gubernur Khofifah Dorong School Food Care SMAN 1 Pandaan Jadi Inspirasi Nasional untuk Pendidikan Pangan Berkelanjutan

Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru