KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka CBP (30) warga Desa Pakundeng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar ditangkap anggota Polisi, pada Senin (14/03/2022) malam di Tulungagung.
Pengedar sabu antar kota ini tak berkutik saat ditangkap Polisi, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 poket sabu dengan berat bruto 3,25 gram, sebuah HP, 1 bungkus bekas rokok, 1 kartu ATM, 1 lembar struk kertas transfer dan 1 unit sepeda motor warna merah Nopol AG 4646 YBK.
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya pada Jumat (18/03/2022).
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
Nenny menjelaskan, tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur kemudian pengembangannya dilakukan bersama dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
"Jadi tersangka ini ditangkap oleh Ditreskoba Polda Jatim kemudian pengembangannya dilimpakan ke Polres," jelasnya.
Baca juga: Nekat Akhiri Hidup, Remaja Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Ponpes
Kini pihaknya masih melakukan pendalaman pasca penangkapan tersebut, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Iman