Beroperasi di Tulungagung, Pengedar Sabu asal Blitar Dibekuk Polisi

klikjatim.com
Tersangka beserta barang bukti

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka CBP (30) warga Desa Pakundeng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar ditangkap anggota Polisi, pada Senin (14/03/2022) malam di Tulungagung.

Pengedar sabu antar kota ini tak berkutik saat ditangkap Polisi, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 poket sabu dengan berat bruto 3,25 gram, sebuah HP, 1 bungkus bekas rokok, 1 kartu ATM, 1 lembar struk kertas transfer dan 1 unit sepeda motor warna merah Nopol AG 4646 YBK.

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saat ini ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya pada Jumat (18/03/2022).

Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho

Nenny menjelaskan, tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur kemudian pengembangannya dilakukan bersama dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.

"Jadi tersangka ini ditangkap oleh Ditreskoba Polda Jatim kemudian pengembangannya dilimpakan ke Polres," jelasnya.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Kini pihaknya masih melakukan pendalaman pasca penangkapan tersebut, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasalĀ  114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru