KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka CBP (30) warga Desa Pakundeng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar ditangkap anggota Polisi, pada Senin (14/03/2022) malam di Tulungagung.
Pengedar sabu antar kota ini tak berkutik saat ditangkap Polisi, dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 poket sabu dengan berat bruto 3,25 gram, sebuah HP, 1 bungkus bekas rokok, 1 kartu ATM, 1 lembar struk kertas transfer dan 1 unit sepeda motor warna merah Nopol AG 4646 YBK.
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat ini ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya pada Jumat (18/03/2022).
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Nenny menjelaskan, tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Jawa Timur kemudian pengembangannya dilakukan bersama dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.
"Jadi tersangka ini ditangkap oleh Ditreskoba Polda Jatim kemudian pengembangannya dilimpakan ke Polres," jelasnya.
Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari
Kini pihaknya masih melakukan pendalaman pasca penangkapan tersebut, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro)
Editor : Iman