KLIKJATIM.Com| Pasuruan - Kasus dugaan penyelewengan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) diperuntukan Madin, TPQ dan Pondok Pesantren (Ponpes) mulai terungkap. Mulai dari modifikasi SPJ hingga pemotongan yang diduga dilakukan sembilan tersangka.
Baca juga: Tiga Begal Sadis Yang Tewaskan Korban Dibekuk Resmob Polres Pasuruan
"Hari ini kita resmi tetapkan sembilan tersangka. Dari sembilan tersangka, dua tersangka ini sudah divonis oleh pengadilan Tipikor," kata Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/3/2022).
Tujuh orang tersangka ini, ungkap Kasi Pidsus merupakan tim relawan. "Para tersangka diduga memodifikasi SPJ serta memotong bantuan dari si penerima (setiap lembaga)," bebernya.
"Untuk nominal pemotongan Rp 1 juta sampai Rp 10 juta per lembaga. Total kerugian negara Rp 3,1 miliar," imbuhnya.
Ditanyakan, apakah keterlibatan oknum DPRD. Denny mengatakan, tidak menutup kemungkin ada indikasi ke sana. "Namun ini baru tahap I (awal), tidak menutup kemungkin ada keterlibatan pihak-pihak lain. Untuk itu, kita masih dalami," tambahnya.
Sembilan tersangka yakni Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40) Muslimin (48), Akhmad Hufron, Hanafi (33) dan Nurdin (54) merupakan tim relawan. Sedangkan Rinawan Herasmawanto (60) Tim Ahli. Lalu, Syarif Hidayatullah (26) Tenaga Ahli dan M. Syaiful Arifin (48).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga: Dua Hari Operasi, Satresnarkoba Pasuruan Tangkap 4 Bandar Sabu
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Dzulhijah 18 Mei 2026, Idul Adha Bakal Serentak
Editor : Redaksi