KLIKJATIM.Com | Gresik - Takut asetnya disita akibat tidak memenuhi kewajiban sesuai amar putusan Kasasi Mahkamah Agung, PT Smelting menyerah. Perusahaan penghasil tembaga ini membayar 304 mantan karyawan yang di PHK massal.
Sesuai isi putusan tingkat kasasi, PT Smelting diwajibkan untuk membayar uang PHK massal senilai Rp. 21 Milyar untuk 304 mantan karyawan. Kewajiban itu dilaksanakan oleh PT Smelting pada Selasa (10/03/2020).
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Padahal sebelumnya, melalui surat penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Gresik No.W14.U.31/375/HK.02/3/2020, akan dilakukan eksekusi 29 aset PT Smelting diantaranya, mesin dan gedung utama PT Smelting.
"Ketika pihak Smelting melaksanakan isi putusan, maka eksekusi aset yang dimintakan oleh 304 karyawan yang rencana akan dilakukan dalam waktu dekat, dibatalkan," terang ketua PN Gresik, Fransiskus Arkedeus Ruwe.
Lewat Kuasa Hukum PT Smelting, Hari Purnama didampingi Hamdani menyerahkan cek giro sesuai nominal kepada dua kuasa hukum dari 304 karyawan, Wiwin Taswin dan Herry Suherman. Hal ini disaksikan Panitera Muhammad Teguh.
"Hari ini proses pelaksaan putusan, dengan sudah dibayarnya sesuai isi putusan, maka perkara ini kami nyatakan selesai dan akan dibuatkan berita acara penyerahan," terang Panitera Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A, Muhammad Teguh.
Menurutnya, PT Smelting sudah menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial No 16/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Gsk. Juncto Nomor 388K/Pdt.Sus.PHI/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. "Pihak penggugat dalam hal ini mantan karyawan PT Smelting juga telah membayar biaya perkara sebesar Rp. 131 juta sekian," tambahnya.
[irp]
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
Kuasa hukum dari 304 eks karyawan PT Smelting Gresik, Herry Suherman mengungkapkan, sangat bersyukur dengan dibayarkannya uang pengganti eks karyawan itu dari pihak PT Smelting. Yang sebelumnya ada 308, empat orang sudah menjalankan pembayaran terlebih dahulu.
"Alhamdulillah, pada hari ini, Selasa, (10/3/2020) setelah melalui proses panjang oleh eks karyawan Smelting, dalam perkara No. 388 telah tuntas dibayarkan ke eks karyawan Smelting," katanya kepada wartawan.
Selanjutnya, pihaknya akan menanggung biaya perkara yang berkisar Rp 131 juta yang telah dijalankannya. "Alhamdulilah, perjuangaan teman-teman hari ini terbayarkan. Pihak perusahaan telah memberikan hak mantan karyawan sesuai dengan isi putusan, dan kewajiban kami untuk membayar perkara, kami sudah laksanakan," tegas Herry Suherman.
Dikatakan Herry, hari Rabu ini sebenarnya PN telah menetapkan eksekusi atas 29 aset milik PT Smelting. "Sebelum eksekusi dilaksanankan, pihak perusaahan membayar uang Rp 21 milyar. Uang tersebut akan dibagi untuk 304 mantan karyawan dengan nominal yang variatif," terangnya.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT Smelting Zainal Arifin menjelaskan, Iktikad baik pembayaran yang dilakukan oleh PT Smelting tak lepas dengan sebab keluarnya surat perintaah 11 Maret 2020 yang isinya proses pelaksanan sita aset yang dilakukan besok, Rabu, (11/3/2020).
[irp]
"Jadi inisiatif pembayaran itu bukan tiba-tiba dari PT. Smelting, melainkan sebab adanya surat perintah 11 Maret itu, terkait proses penyitaan aset yang hanya mempunyai waktu dua hari mulai hari ini," imbuhnya. (iz/bro)
Editor : Redaksi