KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai membidik kasus Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung yang dikabarkan pailit (bangkrut). Sebelum mengalami kepailitan, pada Tahun 2015 PKIS Sekar Tanjung mendapat pinjaman bergulir senilai Rp 25 miliar dari APBN. Masalah ini sudah dilaporkan ke kejaksaan.
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
"Iya entar tak tanyakan dulu perkembangannya di Pidsus sampai dimana kasus tersebut," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Irvan pada Senin (9/3/2020).
[irp]
Ia pastikan, pihaknya tidak akan main-main dalam perkara korupsi. Namun, sambung dia, Korps Adhyaksa pada prinsipnya lebih senang jika perkara tersebut langsung mendapat perhatian serius dari si terlapor atau pun teradu. Artinya, kejaksaan lebih menekankan pada upaya pencegahan ketimbang penindakan.
Terpisah, Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudartomempertanyakan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut. Menurutnya, kepailitan PKSI Sekar Tanjung harus jelas. Artinya, kepailitan harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. "Tidak serta merta pailit. Keputusan PN harus jelas dan dipublikasikan ke publik," sindirnya.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
Ia menduga, ada unsur penjarahan uang negara berlabel koperasi. Pengurus PKIS Sekar Tanjung harus mempertanggungjawabkan keuangan. "Utamanya pinjaman bergulir Rp 25 miliar dari APBN yang diterima PKIS Sekar Tanjung," imbuhnya.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Informasinya, PKSI Sekar Tanjung yang berada di Jalan Raya Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan berdiri Tahun 2001. Pada Tahun 2015 PKIS Sekar Tanjung mendapat pinjaman bergulir dari APBN sebesar Rp 25 miliar. Namun dua tahun berikutnya dinyatakan pailit alias bangkrut. (dik/bro)
Editor : Redaksi