Pihak Desa Bisa Kelola Temuan Benda Dwarapala, Tapi Ada Syaratnya

klikjatim.com
Penemuan benda kuno di Tulungagung. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pemkab Tulungagung mempersilahkan pihak desa jika ingin mengelola dan mengoleksi benda-benda yang ditemukan di wilayahnya. Yang terpenting tujuannya adalah baik seperti edukasi dan pelestarian.

Hal ini diungkapkan oleh Pamong Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Winarto. "Tadi memang saya dengar seperti itu, silahkan saja karena diundang-undang juga diatur tentang itu asal bisa memenuhi syarat yang ditetapkan," jelasnya terkait pengelolaan.

Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN

Namun, pihaknya mengingatkan ketika Pemerintah Desa sudah memutuskan seperti itu maka harus bisa memenuhi persyaratannya. Seperti memenuhi unsur keaman benda mulai dari potensi perusakan maupun pencurian, serta memenuhi unsur pelestariannya seperti perawatan dan keamanan kondisi benda tersebut.

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

"Mulai dari unsur keamanannya, unsur pelestariannya dan perawatannya," tambah Winarto.

Jika pihak desa belum mampu memiliki kesiapan tersebut, maka prosedur pemindahan ke Museum Tulungagung akan dilakukan.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

Perlu diketahui sebelumnya di wilayah Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung telah ditemukan benda-benda yang diduga merupakan cagar budaya. Yakni temuan itu berupa Arca Dwarapala. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru