Berkah Hari Raya Nyepi, Seorang Penghuni Lapas Bojonegoro Dapat Remisi Satu Bulan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro memberikan Remisi Khusus (RK) II kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di hari raya nyepi 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Rony Kurnia.

"Di hari Nyepi kami memberikan RK kepada satu WBP yang mana pengurangan masa pidana selama satu bulan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia Rabu (3/3/2022)

Baca juga: Akses Utama Rusak, Warga Kedungdung Sampang Patungan Rp 2 Juta per Rumah untuk Bangun Jalan Poros Desa

Ia mengatakan, Pemberian RK Nyepi ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Dikatakan, remisi Nyepi diberikan kepada HS perkara Narkotika dan dipidana selama 4 tahun dengan denda Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).

Baca juga: Perkenalkan New Honda Vario EVO 160, MPM Honda Jatim Gelar Public Exhibition Meriah di Blitar

Rony berharap, nantinya dapat meningkatkan ketakwaannya dalam menjalankan ibadah agar setelah bebas nanti terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.

Perlu diketahui, per 3 Maret 2022, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Bojonegoro ada 458 orang, meliputi 416 narapidana dan 42 orang sebagai tahanan. (bro)

Baca juga: Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Kemnaker Berlangsung hingga 15 Juli 2026

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru