KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polres Tulungagung akhirnya menetapkan sopir bus maut yang mengalami kecelakaan dengan kereta api, hingga mengakibatkan 6 orang meninggal sebagai tersangka. Dia adalah berinisial SD (35), warga Tulungagung.
"Setelah ada pemeriksaan kepada saksi-saksi, kita sudah menetapkan satu orang tersangka. Sopir bus berinisial SD sebagai tersangka," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
Menurutnya, tersangka SD diduga lalai saat mengemudikan bus pariwisata berisi 41 penumpang. Sehingga mengakibatkan 6 orang penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
"Sampai saat ini baru satu orang tersangka, penyelidikan juga masih berlanjut," ucapnya.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Handono mengungkapkan, sesaat sebelum kejadian tersangka mengaku tidak melihat rambu-rambu di sepanjang jalan menuju perlintasan. Selain itu kondisi bus yang masih gaduh karena banyak penumpang belum duduk, sehingga sang sopir mengaku tidak mendengar suara klakson kereta api.
"Kalau ngakunya tersangka itu, dia (tersangka) fokus menyeberangkan bus agar bisa melintasi portal di perlintasan yang ada. Sehingga tidak fokus tengok kiri ke kanan, dan rambu-rambu yang ada juga tidak terlihat," urainya.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Kendati demikian, namun sopir bus tersebut diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Tulungagung," terang Handono. (nul)
Editor : Iman