KPU Ingatkan Jajarannya Terkait Transparansi Pilkada Serentak

Reporter : Wahyudi
Ketua KPU RI Arief Budiman saat memberikan arahan kepada anggota KPUD Sidoarjo.

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali meminta KPUD seluruh daerah untuk melaksanakan 3 poin piolkada serentak. Masing-masing transparan, profesional dan integritas menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten setempat.

[irp]Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman saat berkunjung ke KPUD Sidoarjo. Kepada jajaran KPUD SIdoarjo, Arief menegaskan, tiga poin itu pertama transparan yakni mempersilakan kepada siapa saja yang berkepentingan untuk melihat kerja KPU, termasuk di dalamnya bawaslu. Kemudian jangan ada yang ditutup-tutupi selama menjalankan tugas, termasuk pada saat ini sedang melaksanakan verifikasi administrasi berkas bakal calon Bupati Sidoarjo. "Saya sudah tanyakan kepada petugas tentang target mereka, seperti apa. Harus transparan, persilakan mereka yang berkepentingan melihat kerja KPU," katanya.

Baca juga: Kiai Kampung Dukung Gus Salman Ketua PCNU Jombang 2017-2022 Maju Pilkada 2024

[irp]Poin kedua terkait profesional KPUD. Seluruh petugas yang melakukan verifikasi itu memahami apa yang dikerjakan dan juga tindakan apa yang harus dilakukan. "Sedangkan yang ketiga yaitu integritas yang artinya kalau memang verifikasi itu dinyatakan memenuhi syarat, ya katakan memenuhi syarat. Tetapi kalau tidak memenuhi syarat ya katakan tidak," katanya.Dikatakan, tidak ada evaluasi tersendiri kepada KPU Kabupaten Sidoarjo karena sudah dikerjakan sesuai dengan penjadwalan yang sudah ada, termasuk tidak ada keluhan tentang sumber daya manusia."Semuanya sudah on the track. Termasuk ketika petugas saya tanya target verifikasi administrasi sampai tanggal 25 Maret. Tetapi petugas mengatakan kalah tanggal 13 Maret nanti sudah bisa diselesaikan," katanya.

Baca juga: Embat CBR, Desi Ratnasari Diringkus Polisi

[irp]Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo M. Iskak mengatakan, 54 anggota Sekretaris PPK itu adalah hasil koordinasi PPK dengan Camat setempat. Kandidat hasil rekomendasi itu kemudian diajukan ke Bupati. Mereka mendapat SK dari bupati. Kemudian, dari SK Bupati itu, pihak KPU menetapkan kembali para anggota Sekretaris. "Sehingga mereka mendapatkan SK dari KPU dan dilantik oleh KPU," pungas Iskak. (rtn/mkr)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru