KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Seorang gadus berusia 16 tahun melaporkan majikannya pemilik wagung kopi ke Polres Mojokerto. Korban mengaku disetubuhi di dalam mes tempat dia tinggal di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Korban sebut saja Mawar asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto melaporkan majikannya berinisial NH (40).
Baca juga: Polres Malang Bekuk Dukun Cabul Berkedok Pengobatan Alternatif
Persetubuhan itu diduga melibatkan istri terlapor karena meminta korban melayani suaminya. Sebelum disetubuhi, korban diminta melalukan prosesi layaknya akad nikah. Setelah itu korban digarap di kamr mess.
Kemudian, untuk yang kedua kalinya, korban hampir diperkosa oleh bos tersebut. Korban langsung meminta bantuan rekannya melalui pesan WhatsApp (WA). Korbanyang saat itu hendak berangkat ke Jember meminta bantuan karyawan laki-laki yang lain untuk menjemput korban di Mes.
“Katanya sih satu kali, yang kedua itu hampir. Yang kedua itu saya posisi berangkat ke Jember, dia WA ke saya mau dibegitukan (disetubuhi) lagi. Lalu teman saya yang ada di warung saya suruh menjemput dia,” ungkap saksi rekan korban.
Dari kejadian itulah, korban dan karyawan yang lain akhirnya mengetahui bahwa yang menyetubuhi korban adalah bosnya sendiri. Sehingga korban mau menceritakan kejadian yang pertama.
Korban mengungkapkan pada saat itu dirayu dan diminta menurut apa yang akan dilakukan oleh bosnya. Bahkan istri bosnya juga turut serta meminta korban menuruti permintaan suaminya.
Baca juga: Ngamuk di Jalan Empunala, Ibu Muda di Mojokerto Maki Pemotor dan Aniaya Bocah
“Katanya dia tidak apa-apa, dia hanya disuruh manut sama istrinya bos, ada istrinya bos juga katanya. Ceritanya sama dibacakan Syahadat, kayak pura-pura akad nikah mungkin. Ya terus melakukan hal semacam itu (persetubuhan),” ungkap dia.
Usai mendapat perlakuan, korban hanya bisa pasarah. Mengingat korban masih baru bekerja di warkop milik bosnya itu.
“Dia baru sebelunan kerja. Tidurnya ya di mes. Termasuk saya dan teman karyawan yang lain. Tapi beda kamar,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Baca juga: Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Mojokerto, Dua Orang Terluka
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan laporan kejadian pencabulan gadis dibawah umur. Pihaknya bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Setelah menerima hasil visum korban, petugas kini memburu terduga pelaku.
“Benar korban sudah melapor, kami cari pelakunya,” jawabnya singkat. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani