KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Aksi nekat tersangka JY (33), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung yang mengancam adiknya sendiri dengan senjata tajam (sajam) akhirnya berbuah pahit. Pasalnya sang adik berinisial MA melaporkan kejadian itu ke polisi dan tersangka pun diamankan pada Selasa (22/2/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan bahwa petugas sempat melakukan pendalaman usai menerima laporan dari korban. Setelah itu polisi baru bergerak menangkap tersangka di rumahnya.
Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Karangrejo," ujarnya.
Dalam laporan yang diterima polisi menyebutkan bahwa korban mendapatkan ancaman dari tersangka JY. Kejadiannya pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu tersangka yang merupakan kakak korban hendak berangkat kerja di salah satu toko bangunan di sekitar rumahnya.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
"Tersangka ini akan berangkat kerja, kemudian melihat adiknya yang bertemu di depan rumah adiknya," jelas Nenny.
Awalnya terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Menurutnya, saat keduanya bertemu ternyata tersangka merasa tersinggung dengan tatapan mata korban karena dianggap menantang.
Sontak tersangka langsung mencengkeram kerah baju korban dan mengancam akan melukainya dengan sebilah sabit yang dibawanya. Beruntung korban masih bisa melepaskan diri dan lari menghindar.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Tak puas dengan kondisi tersebut, tersangka melampiaskan kekesalannya dengan merusak sangkar burung berisi burung cucak hijau, hingga burung di dalamnya mati. "Kerugian korban mencapai 2,5 juta rupiah," terangnya.
"Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Yo Pasal 406 KUH Pidana," pungkasnya. (nul)
Editor : Iman