KLIKJATIM.Com | Gresik—Dua pemuda warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik dibekuk Polsek Sidayu. Kedua pemuda itu selama ini menjalankan bisnis sebagai pengedar narkoba.
Kedua pemuda itu Nur Syamsi (26) dan M Ali Humaidi (20). Keduanya dibekuk polisi di desanya setelah dilakukan penyelidikan. Kini tersangka telah mendekan di sel tahanan.
Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ
Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti berupa sabu dengan berat timbang 1,01 gram, satu buah pipet kaca hisap, satu buah gunting, serta ponsel dan uang Rp 1,27 juta.
Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi
“Semua tersangka itu kami tahan setelah menjalani pemeriksaan,” ungkap Kapolsek Sidayu Iptu Khoirul, Selasa (22/2/2022).
Dari penangkapan tersebut, Khairul akan mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.
Baca juga: Satnarkoba Polres Bangkalan Gagalkan Transaksi Sabu-sabu
“Kasus masih akan kami kembangkan, sementara kedua tersangka kami jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(mkr)
Editor : Redaksi