Edarkan Sabu, Dua Pemuda Karangrejo Ujungpangkah Dijebloskan Penjara

klikjatim.com
Edarkan Sabu, Dua Pemuda Karangrejo Ujungpangkah Dijebloskan Penjara.

KLIKJATIM.Com | Gresik—Dua pemuda warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik dibekuk Polsek Sidayu. Kedua pemuda itu selama ini menjalankan bisnis sebagai pengedar narkoba.

Kedua pemuda itu Nur Syamsi (26) dan M Ali Humaidi (20). Keduanya dibekuk polisi di desanya setelah dilakukan penyelidikan. Kini tersangka telah mendekan di sel tahanan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN

Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti berupa sabu dengan berat timbang 1,01 gram, satu buah pipet kaca hisap, satu buah gunting, serta ponsel dan uang Rp 1,27 juta.

Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang

“Semua tersangka itu kami tahan setelah menjalani pemeriksaan,” ungkap  Kapolsek Sidayu Iptu Khoirul, Selasa (22/2/2022). 

Dari penangkapan tersebut, Khairul akan  mengembangkan kasus ini.  Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat.

Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi

“Kasus masih akan kami kembangkan, sementara kedua tersangka kami jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru