KLIKJATIM.Com | Jember - Tiga orang preman kampung diamankan Satreskrim Polres Jember, Jumat (6/3/2020). F, D, R, (20) dijebloskan ke tahanan setelah dilaporkan mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya) siswi SD berusia 13 tahun. Tindakan asusila tersebut dilakukan di kebun bambu di Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember dibawah pengaruh miras.
Dalam pemeriksaan kepada polisi, Mawar mengaku pada Jumat siang dia diajak R, tetangganya ke kebun tebu untuk makan-makan. Nyatanya, korban bertemu dengan dua rekan R dan diajak minum minuman keras.
Baca juga: Lagi Gudang Tembakau di Kecamatan Jelbuk Jember Terbakar
[irp]
Pengakuannya, korban dicekoki miras sebanyak 4 gelas. "Sepulang sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput salah satu tersangka," kata KBO Satreskrim Polres Jember Iptu S Arief.
Di lokasi kejadian ketiga tersangka sedang berkumpul dan merencanakan untuk melakukan kegiatan mabuk-mabukan di rumah. Tapi karena rumah salah seorang tersangka ramai, akhirnya mereka pindah ke lokasi lain (kebun bambu sekitar Kecamatan Pakusari). Saat itu salah seorang tersangka bermaksud menjemput korban dan mengajaknya untuk ikut bergabung.
Kebetulan salah seorang tersangka itu juga mantan pacar korban. Karena kenal, maka korban pun ikut dengan salah seorang tersangka itu.
Baca juga: Mayat Mr X Ditemukan Terapung di Tepi Pantai Puger
"Saat di lokasi, korban pun diajak dan dirayu sehingga mau untuk dicekoki miras alkohol yang dicampur hemaviton sebanyak 4 gelas," katanya.
[irp]
Karena kondisi sepi, para tersangka memiliki niat jahat untuk mangajak korban bersetubuh. Namun, korban menolak. Karena dalam kondisi mabuk, tersangka tetap memaksa dan akhirnya korban digilir oleh para tersangka.
Baca juga: Diimingi Duit Rp 20 Ribu, Kakek Cabuli Bocah SD
"Tersangka pertama mencabuli korban dan memaksa. Tersangka kedua mencabuli dan bersetubuh. Sementara tersangka ketiga juga ingin menyetubuhi, tapi karena tersangka kedua lama dan belum selesai, tersangka ketiga hanya meremas payudara, dan menciumi kemaluan korban," ulasnya.
Para tersangka terancam terjerat pasal 81 dan pasal 82 UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kps/rtn)
Editor : Redaksi