KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kasus pembunuhan terhadap salah satu pemilik toko kelontong di Jalan Manukan Tama A3 Surabaya, pada 7 Januari 2022 silam terbongkar. Itu setelah Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, dapat meringkus pelaku berinisial HD (31), warga Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menerangkan bahwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini berawal dari adanya rasa dendam. Pelaku sering dituduh mencuri uang oleh keponakan korban saat di tempatnya bekerja yaitu di Kota Probolinggo.
Baca juga: Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
“Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbannya dengan membabi buta di bagian kepala,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan saat menggelar press conference, Senin (21/2/2022).
“Saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan napas karena kehabisan banyak daerah,” sambungnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bersama temannya yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku sudah sangat matang merencanakan aksinya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Ketika itu pelaku mematikan lampu saklar rumah korban terlebih dulu. Akhirnya korban keluar rumah untuk mengecek terkait penyebab masalah lampunya mati.
Begitu mengetahui korban keluar rumah, pelaku lantas memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. Kemudian kepala korban dikepruk menggunakan paving hingga berdarah, yang menjadi penyebab korbannya meninggal dunia.
Saat itu korban sempat berteriak hingga ada warga yang menghampiri. Pelaku pun langsung meninggalkan korban begitu saja.
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Pasca melakukan pemukulan, pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan bukti serta rekaman CCTV yang ada.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nul)
Editor : Redaksi