KLIKJATIM.Com | Gresik - Sukrisno (29), bandar sabu asal Desa Ganggang, Kecamatan Balongapanggang, Gresik diganjar hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat 8 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Cipto Adi bersama dua anggota hakim lainnya, Jumat (6/3/2020).
"Putusan terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka tambahan penjara 6 bulan," kata Hakim, Agung Cipto Adi.
Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Polres Gresik Panen Jagung 5 Ton
[irp]
Majlis hakim juga menyampaikan dalam putusannya, terdakwa diketahui transaksi narkoba jenis sabu dua kali. Pertama, 50 gram sabu yang sudah habis terjual dan kedua 47,7 gram.
Terdakwa pun dinyatakan terbukti melanggar dan melawan hukum membeli narkotika golongan 1 dengan tanaman di atas 5 gram, atas dasar melanggar pasal 114 ayat (2) UU/35/2009. Sehingga hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa yang selama ini ngekos di Jalan RA. Kartini, Gang 18 No. 65 Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Baca juga: Kapolres Gresik Imbau Warga Jaga Kondusivitas: Ayo Kita Jaga Gresik Bersama
[irp]
Sekedar catatan, vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Gresik. Dalam pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair satu tahun penjara.
Baca juga: Kabin Truk Terbakar, Sopir Minta Bantuan Polisi Padamkan di GKB Gresik
Dengan putusan ini, terdakwa juga langsung menerimanya. "Saya terima yang mulia," ujar Sukrisno sambil menunudukan kepala. (iz/nul)
Editor : Redaksi