KLIKJATIM.Com | Ponorogo--Sempat jadi primadona, kini bangunan bekas terminal bus di Ponorogo terbengkalai. Kondisinya memprihatinkan karena tidak terawat dan kumuh.
Saat Klikjatim.com ke lokasi, saksi bisu perjalanan warga Ponorogo itu banyak debu menempel. Baik di bagian lantai hingga atap bekas terminal.
Baca juga: Hujan Semalaman Picu Longsor di Ponorogo, Jalan Tertutup dan Jembatan Hanyut
Tidak hanya itu, juga ada 3 bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang parkir. Pun ada 1 bus antar kota dalam provinsi (AKDP) yang ikut nangkring.
Bahkan, juga dimanfaatkan oleh kru bus untuk menjemur pakaian. Beberapa kru bus ada yang mencuci bus, juga beristirahat di dalam bus.
Kondisi ini berbeda jauh dengan bangunan sebelahnya. Bangunan sebelahnya adalah Terminal Type A Bus Seloaji atau terminal yang baru.
Kepala Terminal Type A Seloaji Ponorogo, Eko Hadi Prasetyo mengatakan bahwa bangunan sisi timur (bekas terminal) dan barat itu berbeda. Memang seolah-olah satu kesatuan.
"Bekas terminal itu adalah asset Pemkab Ponorogo. Sedangkan yang barat sudah diserahterimkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Eko saat ditemui, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan 112 Motor Untuk Balap Liar
Luasan secara keseluruhan adalah 6 hektar. Pada tahun 2017, setengah sudah diserahkanreimakan ke Kemenhub. Sementara 3 hektar lain masih dibawah Pemkab Ponorogo.
Dia menjelaskan, memang bekas terminal sangat kumuh itu dimanfaatkan oleh kru bus untuk mencuci armadanya. Karena sebelum berangkat, bus harus bersih.
"Setahu saya dulu begitu. Jadi masuk bangunan di terminal baru harus bersih," tambahnya.
Namun rupanya hal itu dimanfaatkan oleh beberapa oknum kru bus. Banyak terjadi penyimpangan trayek. Sebagian bus yang bukan jurusan Ponorogo masuk.
Baca juga: Tebing 100 Meter Ambrol, Akses Ponorogo–Trenggalek Lumpuh
Penumpang maupun barang juga masuk melalui terminal bayangan tersebut. "Bahkan bus pariwisata juga," tegasnya.
Dia mengklaim sudah melakukan beberapa penindakan. Memberi surat peringatan hingga tilang.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad