Laporan Dibegal, Pemuda Ini Malah Jadi Penghuni Hotel Prodeo

klikjatim.com
Tersangka dengan barang bukti yang diamankan oleh polisi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Bermaksud ingin memperagakan aksi tipu muslihat sebagai korban begal, nasib Ilham Cahyo Setiawan pemuda asal Dusun Dukuh, Kelurahan Gulung Mantung, Kecamatan Kebomas, Gresik malah berujung di Hotel Prodeo. Pasalnya pemuda berusia 24 tahun ini terungkap membuat laporan palsu setelah menjual laptop pinjaman milik temannya sendiri, Ahmad Gibral Thar Rahmatullah Vroticca asal Sidoarjo ke toko.

Kepada polisi, pelaku Ilham mengaku sebagai korban begal di wilayah Driyorejo, Gresik. Namun petugas tak semuda itu bisa dikibuli pelaku, dan akhirnya kasus ini dapat terendus.

Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Polres Gresik Panen Jagung 5 Ton

"Banyak kejanggalan dan keterangan yang disampaikan pelaku kepada SPKT, termasuk antara lainnya (pelaku) selalu berbelit-belit,” ungkap Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek pada Jumat (5/3/2020).

[irp]

Diceritakan, semula pelaku datang ke Mapolsek Driyorejo sekitar pukul 14.30 Wib, pada Selasa (3/3/2020) kemarin. Ia mengadu sebagai korban perampasan laptop, dengan modus dirinya telah ditodong tiga orang tak dikenal menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol dan senjata tajam (sajam) Samurai di Jalan Raya Randegansari, Driyorejo. Dari situlah terjadi rekayasa seakan-akan laptop yang dibawanya diminta secara paksa.

Baca juga: Kapolres Gresik Imbau Warga Jaga Kondusivitas: Ayo Kita Jaga Gresik Bersama

Tetapi polisi tidak percaya begitu saja. Kemudian satuan unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan cek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga ditemukan banyak kejanggalan dari keterangan pelaku.

Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman dan terungkap bahwa pelaku sedang bermain sandiwara membuat laporan palsu. "Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuat ke SPKT Polsek Driyorejo adalah palsu dan hanya rekayasa saja," terang Kapolsek.

[irp]

Baca juga: Kabin Truk Terbakar, Sopir Minta Bantuan Polisi Padamkan di GKB Gresik

Tak banyak cincong, polisi pun langsung menangkap Ilham Cahyo Setiawan. Kini, pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Driyorejo.

Barang bukti yang diamankan meliputi kartu ATM, satu unit HP merk Infinix dan satu unit laptop Asus Rog Type GL503GE. Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 220 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru