Hadapi Corona, PLN Terapkan Standar Kesiagaan Pegawai

klikjatim.com
Manajemen PLN menerapkan standar kesiagaan pegawai untuk mencegah penyebaran Corona. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan langkah-langkah preventif mencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai.

Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali dalam siaran persnya, pada Rabu (4/3/2020) lalu mengatakan, pemberlakukan ini tertuang dalam Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona. “Direksi mengimbau seluruh jajaran manajemen harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non kedinasan ke luar negeri, terutama ke negara terinfeksi virus corona,” ungkapnya.

Baca juga: Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

[irp]

Bagi pegawai dan keluarganya yang melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.“Pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat,” jelasnya.

Sementara bagi yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi, maka pegawai tetap diwajibkan melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN. Peruhsahaan, lanjut Muhamad Ali, akan mengizinkan pegawainya kembali masuk jika mendapatkan HAC (Health Alert Card) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS yang dirujuk PLN.

Baca juga: Inisiasi Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan Divisi GA. Selama Pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal 3 (tiga) hari kerja. "Apabila pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 hari, maka pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit,” paparnya.

[irp]

Baca juga: Transformasi Berkelanjutan Nyata, PLN Group Sabet 46 Penghargaan PROPER Emas dan Hijau 2025

PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganannya. Virus Corona telah menjadi perhatian dunia. Kurang lebih 53 negara kini berstatus terinfeksi virus corona.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik lndonesia No: SR.02.O2llV27Ol2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus. (roh/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru