Santai di Depan Rumah, Pria di Surabaya Ini Disergap Polisi

klikjatim.com
Tersangka telah di tahan polisi.

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Seorang pengedar sabu inisial FS (42) diringkus polisi saat duduk santai di depan rumah di Jalan Sidonipah, Simolawang, Surabaya.

Penangkapan itu bermula saat polisi menerima laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Sidonipah pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis

Setelah diintai hingga pukul 21.30 WIB, ternyata benar. Polisi menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat. Saat itu, tersangka sedang duduk di depan rumah.

"Ciri-ciri sesuai info, tersangka yang sedang duduk didepan rumah dapat dibekuk," ungkap Kapolsek Semampir Kompol kata Ari Bayu Aji, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Di situ, polisi berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di saku jaket. Sabu itu sendiri, didapatkan tersangka dari seseorang berinisial S (DPO). Sabu dari pria inisial S di Jalan Sidonipah 10 poket," jelas Ari.

Kompol Ari membeberkan, tersangka FS akan mendapat imbalan Rp 300 ribu jika barang sudah terjual semua dan uang disetor. Saat ditangkap, sabu sudah terjual 5 poket. "Tersisa 5 poket. Pengakuannya, FS ini menjadi pengedar sabu sudah satu bulan," beber Ari.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Dari penangkapan itu sendiri, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu seberat 1,87 gram, uang tunai Rp 800 ribu, 1 unit HP dan jaket warna hijau milik tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru