KLIKJATIM.Com | Lamongan — Kabupaten Lamongan masuk salah satu wilayah yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Nalikan membenarkan, Kabupaten Pimpinan Bupati Yuhronur Efendi ini berstatus PPKM level tiga per Selasa, 15 Februari 2022.
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
Hal ini menurut Nalikan, berdasarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 10 tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa Bali.
"Untuk aktivitas ekonomi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat memakai aplikasi peduli lindungi," kata Nalikan.
Beberapa pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah yang masuk level tiga dalam Inmendagri itu, lanjut Nalikan antara lain membatasi operasi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
"Dibatasi jam operasional sampai denganPukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60% (enam puluh persen) dan wajib menerapkan aplikasi peduli lindungi," tutur Nalikan.
Pembatasan kegiatan masyarakat lain, berlaku juga untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Bagi warga yang hobi makan di warung atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga harus siap-siap menyesuaikan aturan, pasalnya pedagang makanan hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% (enampuluh persen) dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Tak hanya itu, sektor ekonomi non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
Sementara sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Lamongan sendiri masuk level 3 (tiga) bersama dengan Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar