Bagi Warga Tulungagung, Lepas Lampu Strobo Jika Tidak Ingin Berurusan dengan polisi

klikjatim.com
Polisi saat menggelar razia di sejumlah pedagang aksesoris mobil dan motor di Tulungagung.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Pengguna lampu strobo dan sirine pada mobil dan motor di Kabupaten Tulungagung perlu hati-hati. Aparat Polres Tulungagung kini mulai mengetati penggunaan lampu tersebut. Sebab, melanggar undang-undang.

Anggota Polres Tulungagung telah merazia sejumlah toko aksesoris motor dan mobil. Para penjual diminta tidak lagi melayani. Selain melarang, polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik toko.

Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M. Sansun mengatakan, undang-undang mengatur aturan yang ketat terhadap pemasangan lampu strobo dan sirine di kendaraan umum milik.

“Larangan yang sama juga berlaku untuk kendaraan pribadi milik anggota polri,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

Pemilik toko variasi disasar dengan harapan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga menyampaikan kepada masyarakat yang hendak memasang sirine maupun lampu strobo di kendaraan pribadinya.

"Kita sosialisasikan kepada pemilik toko variasi agar tidak sembarangan melayani pembeli yang memasang sirine, bukan untuk peruntukannya," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

Sansun memastikan, jika ditemukan pelanggaran tersebut maka anggota diminta untuk melepas aksesories tersebut karena tidak sesuai peruntukannya dan melanggar aturan.

“Kedepan akan dilaksanakan razia dengan mobile/hunting system sasaran khusus penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi yang melintas," pungkasnya.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru