KLIKJATIM.Com | Gresik — Empat orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Mereka tertangkap saat asyik menggelar pesta sabu di Gudang Proyek Cat Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Ngipik, Kecamatan/Kabupaten Gresik pada Rabu (9/2/2022).
Ke empat pelaku itu diketahui inisial AB alias Bolet asal Usman Sadar Gresik, AM alias Brewok asal Jalan M.H Tamrin Gresik, IW alias Bejo asal Jalan H.O.S. Cokroaminoto, dan MH alias Priyok asal Desa Kedanyang, Gresik.
Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ
Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, penangkapan terhadap budak sabu ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan ada enam poket sabu.
Tidak hanya itu. Petugas juga menemukan enam poket sabu lagi di rumah salah satu pelaku yang beralamat di jalan H.O.S Cokromoninoto, Bedilan.
“Jumlah ada 12 poket berat 6,77 gram. Berat sabu itu merupakan sisa dari 25 gram,” ucap AKBP Supriyanto dalam konferensi persnya di kantor BNNK Gresik, Senin (14/2/2022).
Baca juga: PT Smelting Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh
Selain itu, petugas juga mengamankan empat handphone, dua plastik klip, empat alat hisap sabu, dan satu timbangan digital.
Dari pengakuan ke empat pelaku kepada petugas, kata Supriyanto bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Kota Surabaya. “Ada yang dijual, ada yang dipakai. Barang tersebut dari Surabaya. Mereka menyebarkan di lingkungan Gresik Kota dan beruntung belum menyasar kepada pelajar,” bebernya.
Baca juga: GINOFEST 2025 Dibuka, Sekda Gresik Tegaskan Inovasi Tidak Boleh Terhenti Walau Anggaran Dipangkas
Adapun profesi pekerjaan para pelaku, hanya satu orang selaku pekerja swasta dan hendak menikah. Sedangkan tiga lainnya pengangguran.
Empat pelaku disangkakan sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (nul)
Editor : Redaksi