Tak Kuat Lihat Kunci Nempel, Dua Pemuda Surabaya Gasak Motor Saat Pemiliknya Tidur

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pelajaran bagi masyarakat, jangan sampai saat anda memarkir kendaraan bermotor tapi lupa untuk mencabut kunci. Sekalipun itu di depan rumah sendiri.

Pasalnya, di Jalan Setro Baru Utara, Surabaya, satu unit sepeda motor Honda Vario milik AR (57) raib digondol maling. Saat itu, oleh korban motor diparkir di depan rumah. Sedangkan kuncinya masih menempel.

Baca juga: Sekolah Rakyat Jatim 1 Disiapkan Sebagai Kawasan Pendidikan Terpadu

Kejadian pencurian itu pun terbilang tak sengaja. Sebab, para pelaku saat itu juga hanya melintas. Karena sedang butuh uang, dan melihat kunci motor masih menempel, pelaku pun akhirnya putar balik dan menggasak motor korban.

Diketahui, tersangka berjumlah dua orang. Mereka adalah MRM (20) warga Jalan Krembangan, Surabaya dan RWH (19) seorang residivis asal Jalan Krembangan Masigit, Surabaya.

"Kejadiannya hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua tersangka saat itu kebetulan melintas habis main. Sewaktu hujan melihat motor diparkir di depan rumah rumah. Kunci masih menempel di kontaknya," ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Bunda PAUD Jatim Tekankan Kolaborasi dan Inovasi

Akhyar menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memastikan kondisi di sekitar aman. Korban sendiri, saat itu tengah beristirahat di dalam rumah. "Melihat situasi dan kondisi sepi, tersangka langsung mengambil motor. Satu orang yang mengambil dan satu orang yang mengawasi keadaan sekitar," bebernya.

Dijelaskan Akhyar, tersangka MRM sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 21.30 WIB di depan Stadion Gelora 10 November. Sedangkan RWH diringkus di Jalan Krembangan Masigit.

Baca juga: Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi

"Dari hasil pemeriksaan, satu unit sepeda motor hasil pencurian telah berhasil dijual senilai Rp 2 juta rupiah di daerah Sendang, Bangkalan, Madura, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran," pungkasnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah ban dan pelek sepeda motor serta sepotong kaos warna putih milik tersangka. Akibatnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru