Polres Pasuruan Periksa Pengurus Pasar Cheng Ho Terkait Pungli Rp 20 Juta

klikjatim.com
Ketua Paguyupan Pasr Wisata Ceng Hoo Khorion bersama bendahara usai diperiksa polisi

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan memeriksa pengurus paguyupan pasar Ceng Hoo, Jumat (11/2/2022).  Pemeriksaan dilakukan terhadap ketua, bendahara dan keamanan paguyupan.

Pemeriksaan itu terkait dugaan pungutan sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pengurus paguyupan kepada para pedagang kaki lima (PKL) durian berjualan dikawasan tersebut. 

"Benar hari ini kita panggilan pengurus paguyupan pasar Ceng Hoo. Pemanggilan itu terkait kasus pungutan," ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Wachid S Arief. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalami dengan periksa sejumlah pihak. "Disperindag Kabupaten Pasuruan kita mintai keterangan seputar kasus ini (Pungutan)," imbuhnya.

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Sementara Khoiron Ketua Paguyupan Pasar wisata Ceng Hoo membenarkan pemeriksaan tersebut. "Benar kita diperiksa namun sifatnya klarifikasi," dalihnya. 

Soal pungutan Rp 20 juta, Khoiron berdalih sudah ada kesepakatan. Bahkan, PKL durian membuat surat pernyataan. "Ada surat pernyataan dari PKL durian," pungkasnya. (yud)

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru