KLIKJATIM.Com | Gresik—Menyongsong pemilu serentak 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik melakukan sejumlah persiapan tahapan. Salah satunya dengan melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan sejak 2021.
Namun sepanjang 2021 kemarin, khusus calon pemilih pemula belum terupdate. Hal ini dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik bidang Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Syafi’ Jamhari, bahwa sepanjang 2021 kemarin penambahan calon pemilih pemula belum bertambah.
Baca juga: Komisi I DPRD Gresik Minta KPU Evaluasi RKB, Sosialisasi Dinilai Lemah
"Kita lihat hampir nol, kemudian kami mencoba untuk membuat konsep agar calon pemilih pemula yang sudah berusia 17 dan 18 tahun atau kelahiran 2004 dan 2005 dapat segera masuk daftar pemilih pemula di KPU," ujarnya, Jumat 11 Februari 2022.
Penyelenggara Pemilu, menurut Jamhari tidak bisa serta merta meminta data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik untuk mengupdate data pemilih baru tiap bulannya dikarenakan regulasi dari Kementerian dalam negeri.
"Jadi Dispendukcapil kabupaten atau provinsi tidak diperkenankan memberikan data kependudukan kepada lembaga selevel by name by address, karena ada aturannya," ujarnya.
Karena itu, lanjut Jamhari, pihaknya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa kalangan untuk mengupdate data calon pemilih pemula di Kabupaten Gresik.
"Caranya dengan menggandeng komunitas yang punya struktur sampai desa seperti IPNU dan sebagainya, kemudian kita kampanye di media sosial," tambahnya.
Baca juga: KPU Gresik Tidak Fasilitasi APK Kotak Kosong Nomor Urut 2
Dengan cara itu, anak muda milenial yang usianya baru memasuki 17 tahun bisa secara mandiri melaporkan dirinya sebagai pemilik hak suara baru dalam proses daftar pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
"Ada form daring yang sudah kami siapkan dan sebarkan di platform media sosial Bawaslu Kabupaten Gresik," ungkap Jamhari.
Upaya lain, lanjut Jamhari dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah, dengan tujuan pihak sekolah bisa memberikan wawasan hak pemilih kepada anak didiknya yang sudah memasuki usia pemilih pemula.
Baca juga: Waduh, Laporan Netralitas ASN Masuk ke Bawaslu Gresik
"Sehingga bisa mengisi semdiri form itu yang otomatis masuk ke database kami," tandasnya.
Komisioner Bawaslu Gresik Divisi Hukum, Data, dan Informasi Rofa’atul Hidayah menambahkan, model pengawasan dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan Bawaslu Gresik ini sejalan dengan kewajiban Bawaslu mengembangkan pengawasan partisipatif.
"Sehingga kesadaran pemilih pemula milenial dalam melaporkan dirinya sudah berhak memilih itu juga sekaligus sebagai pelindung hak pilihnya agar tidak sampai hilang atau tidak tercatat," tandasnya.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar