Tarif Sertifikat Massal di Atas Rp 150 Ribu, Ombudsman RI : Berpotensi Pungli

klikjatim.com
Contoh sertifikat tanah yang tampak bagian covernya. (ist)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Terungkapnya biaya pengurusan sertifikat massal atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dibanderol seharga Rp 700 ribu per bidang di Kabupaten Bojonegoro mendapat tanggapan Ombudsman RI. Melalui perwakilannya di Jawa Timur disampaikan, bahwa kasus penarikan biaya pengurusan sertifikat massal di luar ketentuan sarat dengan masalah hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Widiarta menegaskan sejatinya pengurusan sertifikat tanah tersebut gratis. Namun setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, akhirnya muncul batasan tarif maksimal pengurusan PTSL---dulunya prona---hanya Rp 150 ribu.

Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur

[irp]

“Untuk biaya yang dipungut tidak ada dasar hukumnya oleh penyelenggara pelayanan publik, maka diduga dan berpotensi pungli (pungutan liar),” jelas Agus, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut

Dalam menyikapi kondisi ini Ombudsman RI (ORI) segera menindaklanjutinya. Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan pungli di Bojonegoro tersebut.

[irp]

Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket

Sekedar diketahui, bahwa keputusan terkait batasan biaya pengurusan sertifikat massal atau PTSL sudah dirumuskan oleh tiga menteri. Antara lainnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam keputusan bersama para menteri tersebut menyatakan pengurusan PTSL hanya Rp 150 per bidang.

Namun berbeda dengan kasus yang terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat diminta oleh panitia membayar Rp 700 ribu per bidang untuk pengurusan sertifikat massal. Akhirnya masyarakat bergejolak menanyakan dasar hukum besaran penarikan kepada pihak panitia, bahkan masalah ini dibawa ke ranah hukum. Pada Selasa (3/3/2020) kemarin, perwakilan dari masyarakat pun melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (af/nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru