Pungut Upeti, Paguyupan Pasar Wisata Ceng Hoo Terancam Dipolisikan

klikjatim.com
Pedagang kaki lima di kawasan masjid Cheng Ho Pandaan Pasuruan

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pengurus Paguyupan Pasar Wisata Ceng Hoo Pandaan terancam dilaporkan polisi oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL) Durian terkait pungutan liar sebesar Rp 20 juta. 

"Rencananya dalam waktu dekat kita akan melaporkan pengurus paguyupan ke polisi," kata salah saorang PKL Durian yang berjuang di kawasan Pasar Wisata Cheng Hoo, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput

Laporan itu, lanjutnya soal pungutan yang dilakukan pengurus paguyupan kepada para PKL dan pedagang asongan. "Semua bukti-bukti seperti kwitansi pungutan sebesar Rp 20 juta sudah kita siapkan untuk diserahkan ke polisi," imbuhnya. 

Selain akan melaporkan pengurus paguyupan pasar ke polisi. Para PKL juga mendesak kejelasan pungutan. "Pengurus harus  menjelaskan kemana larinya pungutan itu," imbuhnya. 

Sementara itu, Kanit Tipikor Streskrim Polres Pasuruan, Ipda Wachid S Arif mengatakan siap menerima laporan para PKL. Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut. "Apalagi kasus ini sudah masuk ke ranah hukum," ujar Kanit Tipikor. 

Kasus pungutan liar sendiri sudah menggelinding di Polres Pasuruan. Bahkan, pengurus Paguyupan Pasar Wisata Ceng Hoo mulai dari Ketua, bendahara sampai pengurus lainnya diperiksa polisi. Tidak hanya itu, sejumlah staf Disperindag Kabupaten Pasuruan juga diperiksa oleh penyidik. (yud)

Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru