KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyatakan siap dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terkait kasus Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
"Sebagai warga negara yang baik saya siap (diperiksa), sebagai ketua dewan saya siap dimintai keterangan dan kesaksian," jelasnya kepada awak media, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Saat ini, lanjut politisi PKB ini, dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada krops Adhiyaksa tersebut. Dirinya menegaskan siap kapan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejari.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
"Kita serahkan ke penegakan hukum, ini kita gunakan asas praduga tak bersalah, biarkan kejaksaan, informasinya penyidik sudah meriksa ratusan rekanan dan dinas, tinggal pembuktiannya seperti apa," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan memang telah meriksa ratusan rekanan (kontraktor) yang diduga mendapat jatah proyek pokir dewan. Selain rekanan, Kejari juga periksa OPD-OPD serta pelapor. Terungkapnya kasus pokir dewan itu berawal adanya aduan dari sejumlah LSM yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR). Mereka menuding, proyek-proyek berasal dari Pokir dewan disinyalir adanya pengondisian dengan imbalan fee 15 persen. (bro)
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Editor : Redaksi