Tangkapan Selama Satu Bulan, Polres Madiun Kota Gulung 10 Tersangka

klikjatim.com
Press rilis kasus narkoba di Polres Madiun Kota. (Polres Madiun Kota)

KLIKJATIM.Com | Madiun - Sedikitnya 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba digulung oleh Mapolres Madiun Kota. Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil ungkap kasus selama satu bulan terakhir. 

"Tindak pidana narkoba Januari sampai 8 Februari. Dari 7 laporan polisi. Lokasi Penang Japan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmana, Selasa (8/1/2022). 

Adapun 10 tersangka itu adalah berinisial PYA (33), RDB (36), MS (30), PAM (55), PS (49), JP (50), ADP (28), BSM (28), EPS (28) Dan REZ (28). "Ada yang domisili Kota Madiun, ada Magetan dan Bojonegoro," tambahnya. 

Menurutnya, 10 tersangka ini menyasar kalangan bawah dalam kasus peredaran gelap narkoba. "Jadi gram-gramannya kecil. Khawatir kami menyasar pelajar di Kota Madiun. Ini kami kembangkan siapa bandar atau pemasok," bebernya.

Untuk total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 6.42 gram, pil double L 50 butir dan pil Thrihexphendyl 95 butir. Juga uang tunai sebesar Rp2.150.000. 

"Juga ada alat hisap, handphone dan lain-lain," jelas Dewa. 

AKBP Dewa menerangkan, para tersangka dalam mengedarkan barang haram ini dengan cara memodifikasi. Mereka menggunakan teknologi dan satu sama lain tidak ketemu. 

"Yang pasti ancamannya 5 tahun. Juga yang jelas ada denda," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru