KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah pelarian dua bapak-bapak asal Kabupaten Nganjuk ini. Itu setelah anggota unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap keduanya karena mencuri barang di dalam sebuah toko.
Kedua tersangka adalah berinisial S (49) dan T (37), warga Kabupaten Nganjuk. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan pada Senin (7/2/2022) sore kemarin.
Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
"Keduanya sudah diamankan, kita sita juga barang bukti lainnya," ucap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Selasa (8/2/2022).
Nenny mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah polisi mendalami laporan korban, Sul (34) selaku pemilik toko kelontong di Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Kejadiannya pada akhir Januari 2022 lalu.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Modusnya, satu tersangka membeli bensin di toko korban. Lalu satu tersangka lainnya langsung masuk ke toko dengan alasan ingin membeli sosis.
Setelah tersangka berhasil melancarkan aksinya, ia segera membayar dan bergegas pergi. "Korban kan curiga, kemudian melihat ke dalam toko. Rupanya handphone dan uang di dalam dompet yang ditaruh di etalase sudah hilang," jelasnya.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Akibat aksi ini, korban menderita kerugian sekitar Rp4 juta lebih. "Kita amankan (barang bukti) handphone dan kendaraan yang dipakai tersangka ini saat beraksi," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana. (nul)
Editor : Iman