Buntut Sertifikat Massal Dibanderol Rp 700 Ribu, Warga Bojonegoro Akhirnya Lapor Kejaksaan

klikjatim.com
Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno. (Nur Afifullah/kliljatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Pengurusan sertifikat massal melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, kini sampai di meja hukum.

Ratusan warga melaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro lantaran keberatan dengan pungutan sebesar Rp 700 ribu per bidang yang dikenakan panitia kepada warga yang mengurus sertifikat. Laporan warga pun diterima langsung oleh Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Jawa Timur Siap Jadi Lumbung Talenta Digital Nasional, Gubernur Khofifah Bekali 2.600 Tenaga Pendidik

[irp]

Irawan, satu di antara pelapor mengatakan, ada 1.500 warga telah membayar lunas pengurusan sertifikat tersebut. Saat membayar, warga juga tidak diberikan kwitansi bukti pembayaran.

"Awalnya, kami akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tapi, ternyata panitia dan pemerintah desa tidak ada iktikad baik, akhirnya kami bawa ke jalur hukum," jelasnya.

Irawan mengatakan, tarif Rp 700 ribu yang diberikan panitia kepada warga, juga tanpa adanya musyawarah. Padahal, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, tarif pengurusan sertifikat massal hanya Rp 150 ribu.

"Pengurusan dimulai pada 2018 yang lalu, tapi sertifikat sampai sekarang belum ada yang jadi. Kami minta uang dikembalikan kepada warga," tegasnya.

Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro

[irp]

Sementara itu, Kepala Kejari Bojonegoro Sutikno mengatakan, telah menerima laporan warga tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

"Laporan sudah kami terima. Akan kami pelajari dulu. Nanti tim akan menindaklanjutinya," tegasnya.

Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur

Sebelumnya, Senin (2/3/2020) ratusan warga Desa Kedungrejo meluruk kantor desa. Mereka berniat menuntut kejalasan tarif Rp 700 ribu per bidang yang kenakan kepada warga. Sayangnya, upaya warga gagal. Ketua Panitia PTSL Sugeng dan Kepala Desa Kedungrejo Hery Wahyudi enggan menemui warganya.

Sekedar diketahui, sesuai dengan keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB tiga menteri nomor 25 tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam SKB tersebut pengurusan PTSL hanya dibanderol Rp 150 per bidang. (af/mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru