KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Polres Ponorogo membongkar praktik jual beli pupuk subsidi tak berizin. Dalam kasus ini, 2 orang bernama Bagus Yudha Kristiawan (28) dan Bonadji (58) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan praktik menjual pupuk bersubsidi secara ilegal.
"Mereka kami tangkap saat melakukan praktik jual beli pupuk bersubsidi di Jalan Raya Ponorogo-Pulung," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Honda Premium Matic Day Ponorogo Berlangsung Meriah, Dipadati Antusiasme Pengunjung
Saat penangkapan ada 195 sak pupuk phonska produksi PT Petrokimia Gresik. Satu sak ada 50 kg. Sehingga totalnya sekitar 9,5 ton.
Juga ditemukan 5 sak pupuk urea. Total ada 2,5 kwintal pupuk urea. Dan 29 sak pupuk ZA atau 1,45 ton.
"Secara total yang kami amankan ada 11,45 ton pupuk bersubsidi," katanya saat menggelar konferensi pers di ruang press conference Mapolres Ponorogo.
Dia menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berkat laporan warga bahwa pupuk bersubsidi langka. Bahkan ada yang menjual secara bebas, namun di atas harga subsidi.
Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan Barang Bukti Yang Didominasi Narkoba
Dari situ, Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Rupanya memang benar ada di wilayah Kecamatan Pulung.
"Setelah kami tangkap, keduanya mengaku bahwa pupuk bersubsidi ini didapatkan dari daerah Sumenep, Madura," terang mantan Kapolres Batu ini.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus mengaku bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah aktor utama penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. "Untuk sopir yang membawa pupuk-nya kami lepas," tegasnya.
Baca juga: Sisihkan Uang Ngudek Kopi di Ponorogo, Wahyudi Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini
Adapun pupuk bersubsidi ini dijual Rp145 ribu sampai Rp180 ribu per sak. Keduanya dikenai pasal berlapis.
Yaitu sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang–undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No : 15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad