Curi Kayu di Lahan TKD, Pria Paruh Baya di Gresik Divonis 8 Bulan

klikjatim.com
Terdakwa Suhud saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Suhud (50), warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Senin (2/3/2020). Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Ciptoadi menyebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana 8 bulan.

Menurutnya, terdakwa dengan sah terbukti melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Yaitu melakukan pencurian kayu mahoni di sebuah lahan Tanah Kas Desa (TKD) setempat.

[irp]

"Bagaimana saudara terdakwa, apakah dapat menerima putusan ini," tanya Hakim, Agung Ciptoadi.

Dan akhirnya terdakwa Suhud menerima putusan tersebut. "Saya menerima yang mulia,” kata Suhud sambil menunduk di hadapan tiga hakim.

Sekedar catatan bahwa putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Annas Huda Sofianuddin. Pada Rabu (19/2/2020) lalu, jaksa telah membacakan tuntutan pidana 1 tahun 3 bulan.

[irp]

Perlu diketahui sebelumnya, terdakwa Suhud dilaporkan warga yang diwakili oleh Sekdes Sumurber, Muh Khoirudin ke polisi pada bulan Mei tahun 2019. Suhud dipolisikan atas perkara pencurian kayu mahoni sebanyak 24 batang di lahan TKD setempat.

Kasus ini juga sempat menuai protes dari warga, karena pelaku (Suhud) tak kunjung ditangkap. Bahkan massa pada waktu itu sampai memblokir jalan dan menggeruduk ke Polsek Panceng.

Tak lama kemudian, polisi pun mengamankan Suhud dan barang bukti kayu yang masih tersisa. Situasi di Desa Sumurber juga berangsur kondusif. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru