Tersangka Tabrak Lari Tol Madiun Terancam Dicabut SIM Seumur Hidup

klikjatim.com
Kapolres Madiun menunjukkan barang bukti truk dan tersangka tabrak lari

KLIKJATIM.Com | Madiun - Kasus tabrak di Jalan Tol Madiun KM 622+200 berbuntut panjang. Tersangka atas nama Sukiman warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tidak hanya dijerat pasal berlapis.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) pria berusia 51 tahun itu akan dicabut. "Satlantas polres madiun akan mencabut sim pelaku untuk seumur hidup, " ujar Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

Dia mengaku pencabutan SIM tersebut dikarenakan, tersangka tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim.

"Semua SIM. Baik itu SIM A, SIM C maupun SIM B yang khusus untuk truk tronton, " terang Firman.

Sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyebutkan dari pengakuan sementara, tersangka tidak merasa menabrak kedua korban. Tapi hanya menyerempet kedua korban saja. Sesaat setelah merasa menyerempet, tersangka turun melihat kondisi. Rupanya, keduanya sudah terlentang penuh darah.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

"Tersangka kemudian kabur ke arah timur dan keluar exit Tol Nganjuk," kata lulusan Akpol 2003 ini.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 312 KUHP. Untuk pasal 310 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia. Yang pasal 312 KUHP tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. (bro)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru