Tersangka Tabrak Lari Tol Madiun Terancam Dicabut SIM Seumur Hidup

klikjatim.com
Kapolres Madiun menunjukkan barang bukti truk dan tersangka tabrak lari

KLIKJATIM.Com | Madiun - Kasus tabrak di Jalan Tol Madiun KM 622+200 berbuntut panjang. Tersangka atas nama Sukiman warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tidak hanya dijerat pasal berlapis.

Surat Ijin Mengemudi (SIM) pria berusia 51 tahun itu akan dicabut. "Satlantas polres madiun akan mencabut sim pelaku untuk seumur hidup, " ujar Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Dia mengaku pencabutan SIM tersebut dikarenakan, tersangka tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim.

"Semua SIM. Baik itu SIM A, SIM C maupun SIM B yang khusus untuk truk tronton, " terang Firman.

Sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menyebutkan dari pengakuan sementara, tersangka tidak merasa menabrak kedua korban. Tapi hanya menyerempet kedua korban saja. Sesaat setelah merasa menyerempet, tersangka turun melihat kondisi. Rupanya, keduanya sudah terlentang penuh darah.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

"Tersangka kemudian kabur ke arah timur dan keluar exit Tol Nganjuk," kata lulusan Akpol 2003 ini.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 312 KUHP. Untuk pasal 310 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal dunia. Yang pasal 312 KUHP tidak melakukan pertolongan pada korban kecelakaan

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandas mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. (bro)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru