KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Biaya pengurusan sertifikat massal atau program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro menuai gejolak warga. Mereka rame-rame menggeruduk ke Balai Desa setempat untuk mempertanyakan biaya pengurusan yang dibanderol hingga Rp 700 ribu per bidang.
Sayangnya kehadiran ratusan warga kali ini tanpa dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Heri Wahyudi dan Ketua Panitia PTSL, Sugeng.
Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur
[irp]
"Kami datang ke sini untuk mempertanyakan terkait biaya pengurusan sertifikat (PTSL) sebesar Rp 700 ribu per bidang, yang tanpa ada musyawarah atau mufakat terlebih dahulu. Tapi kami sangat menyayangkan kepala desa dan ketua panitianya tidak hadir, padahal sudah dikonfirmasi," jelas Agus Suyono, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut
Selain itu, warga juga mempertanyakan terkait kejelasannya sampai sekarang. Karena tahapan rencana pembuatan sertifikat ini sejatinya sudah dimulai pada tahun 2018.
[irp]
Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket
Dengan belum adanya penjelasan secara pasti, lanjut dia, warga pun sepakat akan menempuh jalur hukum. "Langkah ke depan mungkin kami akan melanjutkan ke proses hukum," imbuhnya.
Pantauan di lapangan, tampak hadir dari anggota Koramil dan Polsek setempat. Warga yang datang berunjuk rasa pun bisa ditenangkan agar tetap kondusif. (af/roh)
Editor : M Nur Afifullah