KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Sebuah tempat rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung digerebek polisi pada Jumat (21/1/2022) lalu. Sebab, rumah kos tersebut digunakan tempat singgah para pengedar narkoba.
Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan ini. Kedunya KSW alias Ngok (28) dan YP alias Pentol (28) asal Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru..
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat kepada polisi yang resah dengan keberadaan dan peredaran sabu di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan saat sudah cukup bukti, akhirnya melakukan penggrebekan.
Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
"Jadi awalnya dari laporan masyarakat yang kemudian kita dalami,"Â jelasnya.
dalam penggerebekan itu, ditemukan barang bukti di kamar kos, di antaranya 7 poket sabu dengan berat total 20,80 gram, kemudian pipet kaca berisi sisa sabu, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, bong dan dua buah korek api, sekrop sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 305.000, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.
"Tersangka ini kita jerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman