Langgar Prokes, Empat Warga Tambak Asri Surabaya Dihukum Push Up

klikjatim.com
Petugas gabungan saat memeriksa warga yang langgar prokes tak pakai masker di Jalan Tambak Asri Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Empat orang warga Jalan Tambak Asri Surabaya dihukum push up oleh petugas gabungan  TNI, Polri dan Satpol PP Kota Surabaya. Mereka dihukum lantaran tidak memakai masker saat terjaring razia di wilayah teritorial Kodim 0830/Surabaya, Senin (24/1/2022). 

Razia tersebut sebagai bentuk komitmen untuk terus menekan terjadinya penyebaran pandemi.Danramil Krembangan, Mayor Inf Suwadi menyebut setidaknya terdapat 4 pelanggar prokes yang saat ini mendapat sanksi dari hasil operasi yustisi prokes tersebut.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

“Mayoritas pelanggar, tidak menggunakan masker. Nah, ini ironis. Padahal sosialisasi terus dilakukan, tapi masih banyak masyarakat yang abai pentingnya patuh prokes,” jelas Danramil.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi

Keempat pelanggar itu, kata Danramil, diberikan sanksi berupa push up ditempat hingga teguran. Ia berharap, dengan adanya sanksi itu bisa memberikan efek jera bagi pelanggar.

Baca juga: Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan

“Ke depan, ya kita berharap mereka bisa lebih memahami pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru