KLIKJATIM.Com | Gresik—Persoalan parkir di Kabupaten Gresik masih menimbulkan polemik. Dinas Perhubungan (Dishub) yang dituding menyelewengkan dana setoran parkir langsung membantah. Dishub menyatakan siap membuka data setoran parkir tahun 2021.
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik, Eko Winardi siap membuka data setoran retribusi parkir. Selama tahun 2021, setoran parkir ke kas daerah sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Truk Angkut Alat Berat Mogok di Tanjakan TMP, Lalin Kota Gresik Macet Parah
"Setiap setoran (parkir) kami laporkan ke BPPKAD, kami juga punya data," tutur Eko, saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Sebaliknya, Eko menilai kinerja juru parkir dan tukang parkir selama ini kurang maksimal. Bahkan berlanjut hingga sekarang. Dicontohkan Eko, saat ini parkir dibayarkan secara elektronik.
“Yang membawa barcode itu juru pakir. Tapi malah tidak masuk saat waktunya bekerja,” ujarnya.
Baca juga: Dilarang Melintas, Tapi Tetap Nekat! Truk Besar Bikin Jalan Veteran Mencekam
Eko menjelaskan, upaya perbaikan parkir ini dilakukan Pemkab Gresik agar menguntungkan semua pihak. Baik itu warga, Pemkab Gresik, juru parkir maupun koordinator parkir.
"Mari kita perbaikilah bersama, kita tiru kabupaten kota yang lain yang sukses mengelola parkiran," tuturnya.
Terpisah, Bendahara Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres), Syafik Udin mempersoalkan setoran parkir ke kas Pemda Gresik yang dituding tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan oleh koordinator parkir.
Baca juga: Mudik Gratis Pemkab Gresik 2026 Disambut Antusias, 15 Bus Siap Berangkat
Menurut Udin, jumlah setoran parkir kepada Dishub Gresik di tahun 2021 senilai Rp 1,9 miliar dari 66 titik parkir.
"Tapi Dishub hanya melaporkan pendapatan parkir sejumlah 1,4 miliar rupiah dari 116 titik,” ujarnya.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar