Pemkab Madiun Bakal Sanksi Toko yang Jual Minyak Goreng Melebihi Rp 14 Ribu

klikjatim.com
Petugas dari Dinas Perdagangan Kabupaten Madiun saat melakukan sidak di beberapa toko ritel modern.

KLIKJATIM.Com | Madiun—Dinas Perdagangan Kota Madiun telah melakukan sidak ke beberapa toko ritel modern. Hal itu untuk memastikan kebijakan satu harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu/liter.

"Dari tanggal 19 Januari kami sudah turun le lapangan melakukan sidak ke sejumlah toko ritel modern," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Madiun, Ansar Rasidi, Jumat (21/1/2022). 

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Hasilnya, kata dia, petugas Dinas Perdagangan mendapati salah satu toko ritel modern di Jalan Salak, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, belum menerapkan kebijakan tersebut.

"Alasannya sih pihak minimarket belum memasang stiker keterangan harga yang ditempelkan di rak displai masih proses pencetakan," kata Ansar. 

Menurutnya, Dinas Perdagangan sudah meminta  harga diganti saat itu juga. Karena kalau tidak ditertibkan berpotensi menimbulkan masalah. Ada sanksinya tegas. 

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025

Temuan lain, petugas Dinas Perdagangan juga mendapati pembeli yang melakukan aksi borong. Modus konsumen yang mengaku tinggal di Jalan Ciliwung itu terbilang cerdik.

Pembeli itu mendatangi satu per satu toko ritel modern untuk membeli minyak goreng kemasan 2 liter. ‘’Waktu petugas mendapatinya, pembeli itu mengaku sudah menyasar empat minimarket,’’ sebutnya.

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

Ansar menjelaskan, untuk sementara minyak goreng satu harga berlaku di toko ritel modern yang tercatat dalam keanggotaan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk menyesuaikan harga. 

Kendati demikian, dia meminta masyarakat tidak melakukan panic buying. ‘’Setiap pembelian dalam struk dibatasi maksimal 2 liter untuk satu orang. Pembelian sengaja dibatasi agar tidak ada aksi borong,’’  pungkasnya.(mkr)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru