Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Ajukan Praperadilan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jombang--Pengadilan Negeri (PN)Jombang menggelar sidang praperadilan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan berlangsung lancar.

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

Tidak seperti yang diperkirakan banyak pihak, berdasarkan pantauan dilokasi, sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja berlangsung dengan lancar. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto juga hadir kuasa hukum pemohon yakni, Deny Hariyatna dan Rio Ramabaskara. Sedangkan dari termohon diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Yakni dari Kejaksaan Negeri Jombang, Mujib Syaris, dari Kejati Jatim, Sulistiono, dan dari Polda Jatim Bidang Hukum Polda Jatim, Rahmad dan Ponirah.

"Sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Dodik Setyo Wijayanto, Kamis (20/1/2022).

Selanjutnya hakim mempersilahkan kepada pemohon untuk membacakan gugatan yang telah didaftarkan ke PN Jombang.

Sedangkan untuk agenda persidangan praperadilan MSA di PN Jombang pimpinan sidang praperadilan kasus MSA, yakni Hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto memutuskan sidang tersebut akan dilaksanakan selama tujuh hari kerja.

Jadwal persidangan tersebut diputuskan usai musyawarah dengan para permohon dan termohon yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

"Sidang ini akan diputuskan selama tujuh hari kerja terhitung mulai hari besuk,"Ujarnya Hakim tunggal saat memimpin jalanya persidangan. Kamis, 20 Januari 2022.

Ia menjelaskan, agenda sidang yakni, Jum'at 21 Januari 2022 adalah jawaban dari termohon, Senin, 24 Januari hingga Jumat 28 Januari merupakan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon.

"Perkara ini diputuskan pada tanggal 31 Januari 2022, bisa lebih cepat dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan, tergantung dari pemohon dan termohon," jelasnya.

Ia menambahkan, pembuktian yang dilakukan oleh para pemohon dan termohon dapat dilakukan secara bergantian dan tidak perlu berebutan.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

"Bukan siapa yang lebih cepat, siap yang menyatakan sesuatu dan harus membuktikan, serta agenda sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya PN Jombang, Jawa Timur menggelar sidang praperadilan MSA, yang merupakan anak kiai dan telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan sejak kurleb 2 tahun lalu.(mkr)

Editor : May Aini L.A

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru